KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat,
hidayah dan karunianya. Kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah “ Emission
Standard for Road Vehicle” ini dengan lancar.
Tak
lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Made Mara, ST., MT., selaku dosen
pengampu mata kuliah Motor Bakar yang telah memberikan
kontribusi dalam penulisan makalah ini. Ucapan terima kasih pula kepada rekan –
rekan mahasiswa yang telah membantu kami hingga penulisan makalah ini selesai.
Penulis
menyadari makalah ini memiliki banyak kekurangan dan kesalahannya, untuk itu
mohon kritik dan saran yang bersifat membangun ke arah yang lebih baik untuk
para pembaca. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ttd
( Penulis )
DAFTAR PUSTAKA
Kata Pengantar
.......................................................................................................................
Daftra Pustaka
........................................................................................................................
Bab I. Latar Belakang
...........................................................................................................
Bab II. Pembahasan
- Emisi Gas Buang kendaraan..........................................................................
- Analisa Kondisi Mesin .................................................................................
- Dampak Negatif Yang ditimbulkan...............................................................
- Standar Emisi Gas Buang..............................................................................
Bab III. Kesimpulan dan saran
.............................................................................................
Bab I
Latar Belakang
Beberapa tahun ini laju pertambahan kendaraan bermotor di
Indonesia semakin pesat, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua. Begitu
juga dengan perkembangan otomotif sebagai alat transportasi, baik di darat
maupun di laut, sangat memudahkan manusia dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Selain mempercepat dan mempermudah aktivitas, di sisi lain penggunaan kendaraan
bermotor juga menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan,
terutama gas buang dari hasil pembakaran bahan bakar yang tidak terurai atau
terbakar dengan sempurna.
Dampak yang sangat jelas terlihat adalah
pencemaran udara. Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya
unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya
kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta
menurunkan kualitas lingkungan. Pencemaran
udara dapat terjadi dimana-mana, misalnya di dalam rumah, sekolah, dan kantor.
Pencemaran ini sering disebut pencemaran dalam ruangan (indoor pollution).
Sementara itu pencemaran di luar ruangan (outdoor pollution) berasal dari emisi
kendaraan bermotor, industri, perkapalan, dan proses alami oleh makhluk hidup. Sumber
pencemar udara dapat diklasifikasikan menjadi sumber diam dan sumber bergerak.
Sumber diam terdiri dari pembangkit listrik, industri dan rumah tangga.
Sedangkan sumber bergerak adalah aktifitas lalu lintas kendaraan bermotor dan
tranportasi laut
Kesadaran masyarakat akan pencemaran udara akibat gas buang
kendaraan bermotor di kota-kota besar saat ini makin tinggi. Dari berbagai
sumber bergerak seperti mobil penumpang, truk, bus, lokomotif kereta api, kapal
terbang, dan kapal laut, kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari
akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan.
Resiko kesehatan yang dikaitkan dengan pencemaran udara di
perkotaan secara umum, banyak menarik perhatian dalam beberapa dekade
belakangan ini. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan
ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan dan menyebabkan masalah
pencemaran udara pula. Beberapa studi epidemiologi dapat menyimpulkan adanya
hubungan yang erat antara tingkat pencemaran udara perkotaan dengan angka
kejadian (prevalensi) penyakit pernapasan.
Pengaruh dari pencemaran khususnya akibat kendaraan
bermotor tidak sepenuhnya dapat dibuktikan karena sulit dipahami dan bersifat
kumulatif. Kendaraan bermotor akan mengeluarkan berbagai gas jenis maupun
partikulat yang terdiri dari berbagai senyawa anorganik dan organik dengan
berat molekul yang besar yang dapat langsung terhirup melalui hidung dan
mempengaruhi masyarakat di jalan raya dan sekitarnya.
Untuk itu perlu dilakukan atau diterapkannya suatu pembatas
atau limit yang lebih baik dari sebelumnya terhadap emisi gas buang yang
dihasilkan oleh kendaraan bergerak. Dengan kata lain sebuah standar Emisi untuk
mengendalikan gas buang kendaraan, sehingga bisa mengurangi sedikit tidak
pencemaran yang diakibatkan oleh emisi gas buang tersebut.
.
.
Bab II
PEMBAHASAN
“Emission Standard for Road Vehicle”
A.
Emisi Gas Buang Kendaraan
Emisi gas buang adalah
sisa hasil pembakaran bahan bakar didalam mesin pembakaran dalam, mesin pembakaran luar,
mesin jet yang dikeluarkan melalui sistem
pembuangan mesin.
Emisi kendaraan bermotor mengandung berbagai
senyawa kimia. Komposisi dari kandungan senyawa kimianya tergantung dari
kondisi mengemudi, jenis mesin, alat pengendali emisi bahan bakar, suhu operasi
dan faktor lain yang semuanya ini membuat pola emisi menjadi rumit. Jenis bahan
bakar pencemar yang dikeluarkan oleh mesin dengan bahan bakar bensin maupun
bahan bakar solar sebenarnya sama saja, hanya berbeda proporsinya karena
perbedaan cara operasi mesin. Secara visual selalu terlihat asap dari knalpot kendaraan
bermotor dengan bahan bakar solar, yang umumnya tidak terlihat pada kendaraan
bermotor dengan bahan bakar bensin.
Walaupun gas buang kendaraan bermotor
terutama terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon
dioksida dan upa air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa / gas buang lain
dengan jumlah yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan.
Senyawa lain yang terkandung pada gas buang
kendaraan, antara lain sebagai berikut :
Ø HC atau Hidrokarbon
Hidrocarbon / HC
merupakan unsur senyawa bahan bakar bensin. HC yang ada pada gas buang adalah dari senyawa
bahan bakar yang tidak terbakar habis dalam proses pembakaran motor, HC diukur
dalam satuan ppm ( part per million )( Bently Robert, 1993; Petter A Weller,1989;
Spuller,Willem,L, 1987.).
Pada mesin,
emisi Hidrokarbon (HC) terbentuk dari bermacam-macam sumber. Tidak terbakarnya
bahan bakar secara sempurna, tidak terbakarnya minyak pelumas silinder adalah
salah satu penyebab munculnya emisi HC. Emisi HC pada bahan bakar HFO yang
biasa digunakan pada mesin-mesin diesel besar akan lebih sedikit jika
dibandingkan dengan mesin diesel yang berbahan bakar Diesel Oil (DO). Emisi HC ini berbentuk gas methan (CH4).
Ø CO atau Carbon Monoxid
Merupakan
senyawa gas beracun yang terbentuk akibat pembakaran yang tidak sempurna dalam
prose kerja motor, CO diukur dalam satuan % volume. ( Bently Robert, 1993;
Petter A Weller,1989; Spuller,Willem,L, 1987.).
Gas karbonmonoksida adalah gas yang
relative tidak stabil dan cenderung bereaksi dengan unsur lain. Karbon
monoksida, dapat diubah dengan mudah menjadi CO2 dengan bantuan sedikit oksigen
dan panas. Saat mesin bekerja dengan AFR yang tepat, emisi CO pada ujung
knalpot berkisar 0.5% sampai 1% untuk mesin yang dilengkapi dengan sistem
injeksi atau sekitar 2.5% untuk mesin yang masih menggunakan karburator. Dengan
bantuan air injection system atau CC, maka CO dapat dibuat serendah mungkin
mendekati 0%.
Apabila AFR sedikit saja lebih kaya
dari angka idealnya (AFR ideal = lambda = 1.00) maka emisi CO akan naik secara
drastis. Jadi tingginya angka CO menunjukkan bahwa AFR terlalu kaya dan ini
bisa disebabkan antara lain karena masalah di fuel injection system seperti
fuel pressure yang terlalu tinggi, sensor suhu mesin yang tidak normal, air
filter yang kotor, PCV system yang tidak normal, karburator yang kotor atau
setelannya yang tidak tepat.
Asap kendaraan merupakan sumber utama
bagi karbon monoksida di berbagai perkotaan. Data mengungkapkan bahwa 60% pencemaran udara
disebabkan karena benda bergerak atau transportasi umum yang berbahan bakar
solar terutama berasal dari Metromini. Formasi CO merupakan fungsi dari rasio
kebutuhan udara dan bahan bakar dalam proses pembakaran di dalam ruang bakar
mesin diesel. Percampuran yang baik antara udara dan bahan bakar terutama yang
terjadi pada mesin-mesin yang menggunakan Turbocharge merupakan salah satu
strategi untuk meminimalkan emisi CO.
Ø Nox
Adalah
unsur dari Nitrgen Oksida (NO) dan Nitrogen Dioksida (NO2) tetapi sering
dinyatakan dalam NOx saja. NOx juga merupakan senyawa gas beracun yang
ditimbulkan dari proses pembakaran yang tidak sempurna. ( Bently Robert, 1993;
Petter A Weller,1989; Spuller,Willem,L, 1987.).
NOx terbentuk atas tiga fungsi
yaitu Suhu (T), Waktu Reaksi (t), dan konsentrasi Oksigen (O2), NOx = f (T, t,
O2). Secara teoritis ada 3 teori yang mengemukakan
terbentuknya NOx, yaitu:s
1.
Thermal NOx (Extended Zeldovich
Mechanism)
Proses ini disebabkan gas nitrogen yang beroksidasi pada suhu tinggi pada ruang bakar (>1800 K). Thermal NOx ini didominasi oleh emisi NO (NOx = NO + NO2).
Proses ini disebabkan gas nitrogen yang beroksidasi pada suhu tinggi pada ruang bakar (>1800 K). Thermal NOx ini didominasi oleh emisi NO (NOx = NO + NO2).
2.
Prompt
NOx
Formasi NOx ini akan terbentuk cepat pada zona pembakaran.
Formasi NOx ini akan terbentuk cepat pada zona pembakaran.
3.
Fuel
NOx
NOx formasi ini terbentuk karena kandungan N dalam bahan bakar.
NOx formasi ini terbentuk karena kandungan N dalam bahan bakar.
Kira-kira 90% dari emisi NOx adalah disebabkan proses thermal NOx, dan
tercatat bahwa dengan penggunaan HFO (Heavy Fuel Oil), bahan bakar yang biasa
digunakan di kapal, menyumbangkan emisi NOx sebesar 20-30%. Setelah bereaksi
dengan atmosfir zat ini membentuk partikel-partikel nitrat yang amat halus yang
dapat menembus bagian terdalam paru-paru. Selain itu zat oksida ini jika
bereaksi dengan asap bensin yang tidak terbakar dengan sempurna dan zat
hidrokarbon lain akan membentuk ozon rendah atau smog kabut berawan coklat
kemerahan yang menyelimuti sebagian besar kota di dunia.
Dalam kondisi normal atmosphere,
nitrogen adalah gas inert yang amat stabil yang tidak akan berikatan dengan
unsur lain. Tetapi dalam kondisi suhu tinggi dan tekanan tinggi dalam ruang
bakar, nitrogen akan memecah ikatannya dan berikatan dengan oksigen.
Senyawa NOx ini
sangat tidak stabil dan bila terlepas ke udara bebas, akan berikatan dengan
oksigen untuk membentuk NO2. Inilah yang amat berbahaya karena senyawa ini amat
beracun dan bila terkena air akan membentuk asam nitrat.
Tingginya konsentrasi senyawa NOx
disebabkan karena tingginya konsentrasi oksigen ditambah dengan tingginya suhu
ruang bakar. Untuk menjaga agar konsentrasi NOx tidak tinggi maka diperlukan
kontrol secara tepat terhadap AFR dan suhu ruang bakar harus dijaga agar tidak
terlalu tinggi baik dengan EGR maupun long valve overlap. Normalnya NOx pada
saat idle tidak melebihi 100 ppm. Apabila AFR terlalu kurus, timing pengapian
yang terlalu tinggi atau sebab lainnya yang menyebabkan suhu ruang bakar
meningkat, akan meningkatkan konsentrasi NOx dan ini tidak akan dapat diatasi
oleh CC atau sistem EGR yang canggih sekalipun.
Tumpukan kerak karbon yang berada di
ruang bakar juga akan meningkatkan kompresi mesin dan dapat menyebabkan
timbulnya titik panas yang dapat meningkatkan kadar NOx. Mesin yang sering
detonasi juga akan menyebabkan tingginya konsentrasi NOx.
Ø Pb atau Timah Hitam
Adalah
senyawa beracun yang terkandung dalam bahan bakar bensin dengan tujuan utuk
menaikkan angka Oktan Bensin sehingga pada waktu pembakaran dalam proses kerja
motor tidak mudah terjadi Detonasi atau Knocking. ( Bently Robert, 1993; Petter
A Weller,1989; Spuller,Willem,L, 1987.).
Ø CO2 atau Carbon Dioksida
Merupakan
senyawa yang tidak beracun hasil pembakaran motor, tetapi efek dari CO2 ini
adalah membawa dampak terhadap efek rumah kaca/ pemanasan global. ( Bently
Robert, 1993; Petter A Weller,1989; Spuller,Willem,L, 1987.).
Konsentrasi CO2 menunjukkan secara
langsung status proses pembakaran di ruang bakar. Semakin tinggi maka semakin
baik. Saat AFR berada di angka ideal, emisi CO2 berkisar antara 12% sampai 15%.
Apabila AFR terlalu kurus atau terlalu kaya, maka emisi CO2 akan turun secara
drastis. Apabila CO2 berada dibawah 12%, maka kita harus melihat emisi lainnya
yang menunjukkan apakah AFR terlalu kaya atau terlalu kurus. Sumber dari CO2
ini hanya ruang bakar dan CC. Apabila CO2 terlalu rendah tapi CO dan HC normal,
menunjukkan adanya kebocoran exhaust pipe.
Ø SOx (Sulfur Oxide : SO2, SO3)
Emisi SOx terbentuk dari fungsi kandungan sulfur dalam bahan bakar, selain
itu kandungan sulfur dalam pelumas, juga menjadi penyebab terbentuknya SOx
emisi. Struktur sulfur terbentuk pada ikatan aromatic dan alkyl. Dalam proses
pembakaran sulfur dioxide dan sulfur trioxide terbentuk dari reaksi:
S + O2 = SO2
SO2 + 1/2 O2 = SO3
SO2 + 1/2 O2 = SO3
Kandungan SO3 dalam SOx sangat kecil sekali yaitu sekitar 1-5%. Gas yang
berbau tajam tapi tidak berwarna ini dapat menimbulkan serangan asma, gas ini
pun jika bereaksi di atmosfir akan membentuk zat asam. Badan WHO PBB menyatakan
bahwa pada tahun 1987 jumlah sulfur dioksida di udara telah mencapai ambang
batas yg ditetapkan oleh WHO.
SO2 atau Belerang, merupakan senyawa hasil pembakaran motor
yang bersifat asam yang dapat membawa dampak terjadinya hujan asam yang
nantinya dapat mengakibatkan kerusakan dan kematian organisme makhluk hidup, (
Otto Sumarwoto,1992) disamping itu juga membawa dampak cepat terjadinya
korosi/karat pada logam, kalau pada kendaraan dapat mempercepat terjadinya
keropos pada knalpot.
Ø Partikulat Matter (PM)
Partikel debu dalam
emisi gas buang terdiri dari bermacam-macam komponen. Bukan hanya berbentuk
padatan tapi juga berbentuk cairan yang mengendap dalam partikel debu. Pada
proses pembakaran debu terbentuk dari pemecahan unsur hidrokarbon dan proses
oksidasi setelahnya. Dalam debu tersebut terkandung debu sendiri dan beberapa
kandungan metal oksida. Dalam proses ekspansi selanjutnya di atmosfir,
kandungan metal dan debu tersebut membentuk partikulat. Beberapa unsur
kandungan partikulat adalah karbon, SOF (Soluble Organic Fraction), debu, SO4,
dan H2O. Sebagian benda partikulat keluar dari cerobong pabrik sebagai asap
hitam tebal, tetapi yang paling berbahaya adalah butiran-butiran halus sehingga
dapat menembus bagian terdalam paru-paru. Diketahui juga bahwa di beberapa kota besar di dunia
perubahan menjadi partikel sulfat di atmosfir banyak disebabkan karena proses
oksida oleh molekul sulfur.
B.
Analisa Kondisi Mesin
sebagai penghasil Gas Buang
Kita perlu melakukan analisa terhadap
mesin kendaraan tersebut. Agar kita mengetahui apakah kendaraan kita
menghasilkan gas buang jauh diambang batas atau tidak. Untuk memudahkan kita
menganalisa kondisi mesin, kita dapat memakai penjelasan dibawah sebagai alat
bantu sebagai berikut:
1. Emisi CO
tinggi, menunjukkan kondisi dimana AFR terlalu
kaya (lambda <>
Ø Hal-hal yang menyebabkan AFR terlalu kaya antara lain :
- Idle speed terlalu rendah.
- Setelan pelampung karburator yang tidak tepat menyebabkan bensin terlalu banyak.
- Air filter yang kotor.
- Pelumas mesin yang terlalu kotor atau terkontaminasi berat.
- Charcoal Canister yang jenuh.
- PCV valve yang tidak bekerja.
- Kinerja fuel delivery system yang tidak normal.
- Air intake temperature sensor yang tidak normal.
- Coolant temperature sensor yang tidak normal.
- Catalytic Converter yang tidak bekerja.
- Idle speed terlalu rendah.
- Setelan pelampung karburator yang tidak tepat menyebabkan bensin terlalu banyak.
- Air filter yang kotor.
- Pelumas mesin yang terlalu kotor atau terkontaminasi berat.
- Charcoal Canister yang jenuh.
- PCV valve yang tidak bekerja.
- Kinerja fuel delivery system yang tidak normal.
- Air intake temperature sensor yang tidak normal.
- Coolant temperature sensor yang tidak normal.
- Catalytic Converter yang tidak bekerja.
2. Normal CO.
Apabila AFR berada dekat atau tepat pada titik ideal (AFR 14,7 atau lambda =
1.00) maka emisi CO tidak akan lebih dari 1% pada mesin dengan sistem injeksi
atau 2.5% pada mesin dengan karburator.
3. CO terlalu
rendah. Sebenarnya tidak ada batasan dimana CO dikatakan terlalu rendah. Konsentrasi CO
terkadang masih terlihat “normal” walaupun mesin sudah bekerja dengan campuran
yang amat kurus.
4.Emisi HC
tinggi. Umumnya kondisi ini menunjukkan adanya kelebihan bensin yang tidak
terbakar yang disebabkan karena kegagalan sistem pengapian atau pembakaran yang
tidak sempurna. Konsentrasi HC diukur dalam satuan ppm (part per million).
Penyebab umumnya adalah sistem pengapian yang tidak mumpuni, kebocoran di
intake manifold, dan masalah di AFR.
Ø Penyebab
lainnya adalah :
- Pembakaran yang tidak sempurna karena busi yang sudah rusak.
- Timing pengapian yang terlalu mundur.
- Kabel busi yang rusak.
- Kompresi mesin yang rendah.
- Kebocoran pada intake.
- Kesalahan pembacaan data oleh ECU sehingga menyebabkan AFR terlalu kaya.
- Pembakaran yang tidak sempurna karena busi yang sudah rusak.
- Timing pengapian yang terlalu mundur.
- Kabel busi yang rusak.
- Kompresi mesin yang rendah.
- Kebocoran pada intake.
- Kesalahan pembacaan data oleh ECU sehingga menyebabkan AFR terlalu kaya.
5. Kosentrasi
Oksigen. Menunjukkan jumlah udara yang masuk ke ruang bakar berbanding dengan
jumlah bensin. Angka ideal untuk oksigen pada emisi gas buang adalah berkisar
antara 1% hingga 2%.
6. Konsentrasi
oksigen tinggi. Ini menunjukkan bahwa AFR terlalu kurus.
Ø Kondisi yang
menyebabkan antara lain :
- AFR yang tidak tepat.
- Kebocoran pada saluran intake
- Kegagalan pada sistem pengapian yang menyebabkan misfire
- AFR yang tidak tepat.
- Kebocoran pada saluran intake
- Kegagalan pada sistem pengapian yang menyebabkan misfire
7. Konsentrasi
oksigen rendah. Kondisi ini menunjukkan bahwa AFR terlalu kaya.
8. Konsentrasi
CO2 tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa AFR berada dekat atau tepat pada
kondisi ideal.
9. Konsentrasi
CO2 rendah. Kondisi ini menunjukkan bahwa AFR terlalu kurus atau terlalu kaya
dan kebocoran pada exhaust system.
10. Konsentrasi
senyawa NOx. Senyawa NOx termasuk nitrit oksida (NO) atau nitrat oksida (NO2)
akan terbentuk bila suhu ruang bakar mencapai lebih dari 2500 derajat Farenheit
(1350 oC). Senyawa ini juga dapat terbentuk apabila mesin mendapat beban berat.
11. Konsentrasi
NOx tinggi.
Kondisi ini menunjukkan :
- EGR Valve tidak bekerja.
- AFR terlalu kurus.
- Spark Advancer yang tidak bekerja.
- Thermostatic Air Heater yang macet.
- Kerusakan pada cold air duct.
- Tingginya deposit kerak di ruang bakar.
- Catalytic Converter yang tidak normal.
- EGR Valve tidak bekerja.
- AFR terlalu kurus.
- Spark Advancer yang tidak bekerja.
- Thermostatic Air Heater yang macet.
- Kerusakan pada cold air duct.
- Tingginya deposit kerak di ruang bakar.
- Catalytic Converter yang tidak normal.
12. Konsentrasi
NOx rendah. Sebenarnya tidak ada batasan yang menyatakan emisi senyawa NOx
terlalu rendah. Umumnya NOx adalah 0 ppm saat mesin idle.
s
C.
Dampak Negatif yang
ditimbulkan
Bahan pencemar
udara yang terdapat didalam gas buang buang kendaraan bermotor, dilepaskan ke udara
karena adanya penguapan dari sistem bahan bakar. Setelah berada di udara,
beberapa senyawa yang terkandung dalam gas buang kendaraan bermotor dapat
berubah karena terjadinya suatu reaksi, misalnya dengan sinar matahari dan uap
air, atau juga antara senyawa-senyawa tersebut satu sama lain. Proses reaksi
tersebut ada yang berlangsung cepat dan terjadi saat itu juga di lingkungan
jalan raya, dan adapula yang berlangsung dengan lambat. Reaksi kimia di
atmosfer kadangkala berlangsung dalam suatu rantai reaksi yang panjang dan
rumit, dan menghasilkan produk akhir yang dapat lebih aktif atau lebih lemah
dibandingkan senyawa aslinya.
Sebagai
contoh, adanya reaksi di udara yang mengubah nitrogen monoksida (NO) yang
terkandung di dalam gas buang kendaraan bermotor menjadi nitrogen dioksida (NO2
) yang lebih reaktif, dan reaksi kimia antara berbagai oksida nitrogen dengan
senyawa hidrokarbon yang menghasilkan ozon dan oksida lain, yang dapat menyebabkan
asap awan fotokimi (photochemical smog).
Pembentukan
smog ini kadang tidak terjadi di tempat asal sumber (kota), tetapi dapat
terbentuk di pinggiran kota. Jarak pembentukan smog ini tergantung pada kondisi
reaksi dan kecepatan angin. Untuk bahan pencemar yang sifatnya lebih stabil
sperti limbah (Pb), beberapa hidrokarbon-halogen dan hidrokarbon poliaromatik,
dapat jatuh ke tanah bersama air hujan atau mengendap bersama debu, dan
mengkontaminasi tanah dan air.
Senyawa
tersebut selanjutnya juga dapat masuk ke dalam rantai makanan yang pada
akhirnya masuk ke dalam tubuh manusia melalui sayuran, susu ternak, dan produk
lainnya dari ternak hewan. Karena banyak industri makanan saat ini akan dapat
memberikan dampak yang tidak diinginkan pada masyarakat kota maupun desa.
Dengan adanya
produksi gas buang tiap tahunnya, menambah daftar dampak buruk yang
ditimbulkannya. Selain diatas, dampak lain dari senyawa – senyawa gas buang
yang berbahaya, adalah sebagai berikut :
Ø Pengaruh terhadap
Manusia
1. HC atau Hidro
Carbon( Spuller,Willem,L, 1987; Anonymous,2002.)
- Pada konsentrasi yang tinggi menyebabkan gangguan pada
selaput lendir, mata, hidung dan tenggorokan
- Merupakan zat potensial penyebab Kanker
2. CO atau Carbon
Monoxid ( Spuller,Willem,L, 1987; Anonymous,2002.)
- Tidak berbau dan tidak berwarna
- Mengurangi kemampuan darah dalam menyerap Oksigen
- Pada konsentrasi 0,3 % saja
di udara, jika menghirup sekitar 30 menit dapat menyebabkan fatal/kematian.
3. Nox atau
Nitrogen Oksid ( Spuller,Willem,L, 1987; Anonymous,2002.)
- Berwarna coklat kemerah merahan
- Berbau tajam / pedas sehingga mengganggu organ
organ pernafasan
- Pada konsentrasi 0,05 s/d
0,15 % Nox diudara dapat menyebabkan kerusakan paru-paru
4. Pb atau Timah Hitam ( Spuller,Willem,L, 1987; Anonymous,2002.)
- Merupakan bahan
yang sulit untuk bereaksi / dinetralisir, sehingga gas buang mengandung logam
Pb yang tinggi akan berdampak dapat merugikan perkembangan mental, ginjal,
komposisi darah dan pembuluh nadi/hipertensi
Ø Selain itu, ada pula dampak kesehatan yang lain, yaitu :
h Pada umumnya istilah dari bahaya terhadap kesehatan yang digunakan
adalah pengaruh bahan pencemar yang dapat menyebabkan meningkatnya risiko atau
penyakit serta kondisi medik lainnya pada seseorang ataupun kelompok orang.
h Anak-anak dapat menderita penyakit seperti penurunan IQ. Ibu yang
sedang hamil dapat menderita keguguran akibat menghirup udara yang kotor,
Lansia serta orang dewasa dapat terkena penyakit seperti asma. Begitu pula
dengan penyakit infeksi saluran pernafasan akut atau ISPA.
h Pada manusia, asam sulfat (H2SO4), sulfur dioksida (SO2) dan garam sulfat dapat
menimbulkan iritasi pada membran lendir saluran pernapasan dan memperparah penyakit pernapasan. Karena dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh emisi
gas buang ini maka perlu diambil suatu tindakan pengendaliannya. Tindakan
tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti: Uji emisi sehingga
membatasi kendaraan yang berpotensi untuk menghasilkan emisi gas buang yang
berbahaya, pemilihan bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan, dan
penggunaan katalitik konverter untuk mengkonversikan gas buang yang berbahaya
bagi kesehatan manusia.
h Karbon Monoksida, karbon monoksida dapat terikat dengan haemoglobin darah lebih kuat
dibandingkan dari oksigen membentuk karboksihaemoglobin (COHb), sehingga
menyebabkan terhambatnya pasokan oksigen ke jaringan tubuh. Pajanan CO
diketahui dapat mempengaruhi kerja jantung (sistem kardiovaskuler), sistem
syaraf pusat, juga janin, dan semua organ tubuh yang peka terhadap kekurangan
oksigen. Pengaruh CO terhadap sistem kardiovaskuler cukup
nyata teramati walaupun dalam kadar rendah. Penderita penyakit jantung dan
penyakit paru merupakan kelompok yang paling peka terhadap pajanan CO. Studi
eksperimen terhadap pasien jantung dan penyakit pasien paru, menemukan adanya
hambatan pasokan oksigen ke jantung selama melakukan latihan gerak badan pada
kadar COHb yang cukup rendah 2,7 %.
Pengaruh pajanan CO kadar rendah pada sistem
syaraf dipelajari dengan suatu uji psikologi. Walaupun diakui interpretasi dari
hasil uji seperti ini sulit ditemukan bahwa kadar COHb 16 % dianggap
membahayakan kesehatan. Pengaruh bahaya ini tidak ditemukan pada kadar COHb
sebesar 5%.
Pengaruh terhadap janin pada
prinsipnya adalah karena pajanan CO pada kadar tinggi dapat menyebabkan
kurangnya pasokan oksigen pada ibu hamil yang konsekuennya akan menurunkan
tekanan oksigen di dalam plasenta dan juga pada janin dan darah. Hal ini dapat
menyebabkan kelahiran prematur atau bayi lahir dengan berat badan rendah dibandingkan
normal.
Menurut evaluasi WHO, kelompok
penduduk yang peka (penderita penyakit jantung atau paru-paru) tidak boleh
terpajan oleh CO dengan ka dar yang dapat membentuk COHb di atas 2,5%. Kondisi
ini ekivalen dengan pajanan oleh CO dengan kadar sebesar 35 mg/m3 selama 1 jam,
dan 20 mg/mg selama 8 jam. Oleh karena itu, untuk menghindari tercapainya kadar
COHb 2,5-3,0 % WHO menyarankan pajanan CO tidak boleh melampaui 25 ppm (29
mg/m3) untuk waktu 1 jam dan 10 ppm (11,5 mg/mg3) untuk waktu 8 jam.
hTimbal, pengaruh Pb pada kesehatan yang terutama adalah pada sintesa
haemoglobin dan sistem pada syaraf pusat maupun syaraf tepi. Pengaruh pada
sistem pembentukkan Hb darah yang dapat menyebabkan anemia, ditemukan pada
kadar Pb-darah kelompok dewasa 60-80µg/100 ml dan kelompok anak > 40 µg/100
ml. Pada kadar Pb-darah kelompok dewasa sekitar 40 µg/100 ml diamati telah ada
gangguan terhadap sintesa Hb, seperti meningkatnya ekskresi asam aminolevulinat.
(ALA).
Pengaruh pada enzim §-ALAD dapat diamati
pada kadar Pb-darah sekitar 10µg/100 ml. Akumulasi protoporfirin dalam
eritrosit (FEP) yang merupakan akibat dari terhambatnya aktivitas enzim
ferrochelatase, dapat terlihat pada wanita edngan kadar Pb-darah 20- 30 µg/100
ml, pada pria dengan kadar 25-35 µg/100 ml, dan pada anak dengan kadar > 15
µg/100 ml. Pengaruh Pb terhadap hambatan aktivitas enzim ALAD tidak menyatakan
adanya keracunan yang membahayakan, tetapi dapat menunjukkan adanya pajanan Pb
terha dap tubuh. Meningkatnya ekskresi ALA
dan akumulasi FEP adalam urin mencerminkan adanya kerusakan fungsi fisiologi
yang pada akhirnya dapat merusak fungsi metokhondrial.
Pengaruh pada syaraf otak anak diamati pada
kadar 60µg/100 ml, yang dapat menyebabkan gangguan pada perkembangan mental
anak. Penelitian pada pengaruh Pb yang dikaitkan IQ anak telah banyak dilakukan
tetapi hasilnya belum konsisten. Sistem syaraf pusat anak lebih peka
dibandingkan dengan orang dewasa. Gangguan terhadap fungsi syaraf orang dewasa
berdasarkan uji psikologi diamati pada kadar Pb- darah 50 µg/100 ml. Sedangkan
gangguan sistem syaraf tepi diamati pada kadar Pb- darah 30 µg/100 ml.
Ø Pengaruh terhadap
Lingkungan
h Dampak negatif yang ditimbulkan juga pemanasan kota akibat perubahan iklim. Seperti yang
kita tahu, karbonmonoksida yang “disumbangkan” oleh kendaraan bermotor akan
mengakibatkan perubahan iklim. Zat ini dapat membentuk selubung yang
menghalangi radiasi panas matahari yang dipantulkan bumi tidak dapat dilepas
kembali ke atmosfer. Perubahan iklim akibat emisi kendaraan bermotor inilah yang
mengakibatkan timbulnya pemanasan kota
h Dampak lain terhadap lingkungan akibat emisi kendaraan bermotor,
yaitu terjadinya hujan asam. Hujan asam disebabkan oleh belerang (sulfur) yang
merupakan pengotor dalam bahan bakar fosil serta nitrogen di udara yang
bereaksi dengan oksigen membentuk sulfurdioksida dan nitrogen oksida. Zat-zat
ini berdifusi ke atmosfer dan bereaksi dengan air, kemudian membentuk asam
sulfat dan asam nitrat yang mudah larut sehingga jatuh bersama air hujan. Hujan
asam berakibat buruk karena bersifat korosif, yaitu merusak benda-benda yang
terbuat dari logam berat. Selain itu, hujan asam dapat menyebabkan tumbuhan
kecil mati, serta menyebabkan sumber mata air menjadi asam sehingga tidak bisa
diminum.
h Emisi kendaraan bermotor juga dapat mengakibatkan polusi udara.
Polusi udara dapat dilihat dengan keadaan kualitas udara yang ada di sekitar
kita. Kita tidak lagi dapat menghirup udara segar karena udara di sekitar kita
kini mengandung karbonmonoksida dan zat lain dari hasil pembakaran kendaraan
bermotor, sehingga juga mengurangi jumlah oksigen di udara.
Ø Beberapa senyawa dari gas
buang yang berdampak negative terhadap lingkungan
h CO2, beberapa senyawa yang dihasilkan dari pembakaran sempurna seperti
CO2 yang tidak beracun, belakangan ini menjadi perhatian orang. Senyawa CO2
sebenarnya merupakan komponen yang secara alamiah banyak terdapat di udara.
Oleh karena itu CO2 dahulunya tidak menepati urutan pencemaran udara yang
menjadi perhatian lebih dari normalnya akibat penggunaan bahan bakar yang
berlebihan setiap tahunnya.Pengaruh CO2 disebut efek rumah kaca dimana CO2
diatmosfer dapat menyerap energi panas dan menghalangi jalanya energi panas
tersebut dari atmosfer ke permukaan yang lebih tinggi. Keadaan ini menyebabkan
meningkatnya suhu rata-rata di permukaan bumi dan dapat mengakibatkan
meningginya permukaan air laut akibat melelehnya gunung-gunung es, yang pada
akhirnya akan mengubah berbagai sirklus alamiah.
h SO2 sulfur, pengaruh pencemaran SO2 terhadap lingkungan telah banyak diketahui.
Pada tumbuhan, daun adalah bagian yang paling peka terhadap pencemaran SO2 ,
dimana akan terdapat bercak atau noda putih atau coklat merah pada permukaan
daun. Dalam beberapa hal, kerusakan pada tumbuhan dan bangunan disebabkan
karena SO2 dan SO3 di udara, yang masing-masing membentuk asam sulfit dan asam
sulfat. Suspensi asam di udara ini dapat terbawa turun ke tanah bersama air
hujan dan mengakibatkan air hujan bersifat asam. Sifat asam dari air hujan ini
dapat menyebabkan korosif pada logam-logam dan rangka-rangka bangunan, merusak
bahan pakian dan tumbuhan.
h Oksida nitrogen, NO dan NO2 berasal dari pembakaran bahan bakar fosil. Pengaruh NO
yang utama terhadap lingkungan adalah dalam pembentukan smog. NO dan NO2 dapat
memudarkan warna dari serat-serat rayon dan menyebabkan warna bahan putih
menjadi kekuning-kuningan. Kadar NO2 sebesar 25 ppm yang pada umumnya
dihasilkan adari emisi industri kimia, dapat menyebabkan kerusakan pada banayak
jenis tanaman. Kerusakan daun sebanyak 5 % dari luasnya dapat terjadi pada
pemajanan dengan kadar 4-8 ppm untuk 1 jam pemajanan. Tergantung dari jenis
tanaman, umur tanaman dan lamanya pemajanan, kerusakan terjadi dapat
bervariasi. Kadar NO2 sebesar 0,22 ppm dengan jangka waktu pemajanan 8 bualan
terus menrus, dapat menyebabkan rontoknya daun berbagai jenis tanaman.
D.
Standar Emisi Gas Buang
Dari pembahasan di atas, tentang kandungan senyawa –
senyawa dari Gas Buang Kendaraan. Serta dampak negatif yang diakibatkan oleh
senyawa – senyawa gas buang tersebut. Maka untuk itu perlu diterapkannya
standar emisi gas buang yang lebih baik, agar dapat mengendalikan emisi gas
buang dari kendaraan. Sehingga berakibat pada pengurangan polusi udara ataupun
dampak negatif dari senyawa – senyawa tersebut.
Sejatinya
emisi gas buang di dunia mengacu pada dua standar, yakni Amerika dan Eropa.
Yang bertanggungjawab mengawasi emisi gas buang di Amerika adalah Environmental
Protection Agency (EPA). Kategori masing-masing kendaraan dibagi dalam
istilah Tier, yang kemudian dibagi lagi tergantung pada emisi yang dihasilkan
oleh kendaraan tersebut.
Kategori Euro
terbagi menjadi 6 level, dimana Indonesia berada pada level
Euro2. Bila dibandingkan dengan negara tetangga, standar ini cukup tertinggal. Pada
dasarnya pembagian kategori Euro didasarkan pada emisi yang dihasilkan oleh
kendaraan tersebut. Pengambilan data umumnya dilakukan ketika idle atau
keadaan berhenti.
Kadar emisi
yang dihasilkan dari pipa gas buang menentukan kategorinya, dimana unsur yang
dilimitasi adalah kadar Nitrogen Oksida (NOx), Hidrokarbon (HC), dan Karbon
Monoksida (CO). Dan penentuan kategori Euro untuk sebuah negara mengacu kepada
peraturan pemerintah setempat, baik untuk mesin bensin maupun mesin diesel,
dimana persyaratan untuk mesin diesel lebih ketat.
Berikut
keputusan pemerintah tentang stadarisasi atau ambang batas emisi gas buang :
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 05 TAHUN 2006
TENTANG
AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG
KENDARAAN BERMOTOR LAMA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang :
a.
bahwa pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor semakin
meningkat, sehingga perlu upaya pengendalian emisi gas buang kendaraanbermotor;
b.
bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP- 5/MENLH/10/1993
tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sehingga perlu diperbaharui;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat
dan Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG : AMBANG BATAS EMISI GAS
BUANG KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung
dari pipa gas buang kendaraan bermotor lama;
2. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan
oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
3. Kendaraan Bermotor Lama adalah kendaraan yang sudah
diproduksi, dirakit atau diimpor dan sudah beroperasi di wilayah Republik Indonesia;
4. Uji emisi kendaraan bermotor lama adalah uji emisi gas
buang yang wajib dilakukan untuk kendaraan bermotor lama secara berkala;
5. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
6. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi;
7. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Ruang
lingkup peraturan ini meliputi ambang batas emisi gas buang, metode uji,
prosedur pengujian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penaatan ambang batas
emisi gas buang kendaraan bermotor lama.
Pasal 3
(1) Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Metode uji kandungan CO dan HC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diukur pada kondisi tanpa beban (idle) sedangkan kandungan asap
diukur pada kondisi percepatan bebas (free accelaration).
(3) Prosedur pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri ini yang meliputi:
a. Cara uji kadar CO/HC untuk kendaraan bermotor kategori
M, N dan O m(roda empat atau lebih) berpenggerak cetus api pada kondisi idle
menggunakan SNI 19-7118.1-2005.
b. Cara uji kadar opasitas asap untuk kendaraan bermotor
kategori M, N dan O (roda empat atau lebih) berpenggerak penyalaan kompresi
pada kondisi akselerasi bebas menggunakan SNI 19-7118.2-2005.
c. Cara uji kadar CO/HC untuk kendaraan bermotor kategori
L (sepeda motor)pada kondisi idle menggunakan SNI 19-7118.3-2005.
(4) Format pelaporan pelaksanaan uji emisi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(5) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(3), dan ayat (4) serta perubahan-perubahannya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Pasal 4
(1) Setiap kendaraan bermotor lama wajib memenuhi ambang
batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1).
(2) Setiap kendaraan bermotor lama wajib melakukan uji
emisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pengujian
emisi kendaraan bermotor lama dilakukan di tempat pengujian milik pemerintah
atau swasta yang telah mendapat sertifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Bupati/Walikota melaksanakan uji emisi kendaraan
bermotor lama yang terdaftar di daerahnya.
(2) Bupati/Walikota dapat bekerjasama dengan
Bupati/Walikota lain dalam melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor lama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/Walikota melakukan evaluasi pelaksanaan uji
emisi kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyampaikan laporan pelaksanaan uji emisi kepada Gubernur minimal 6 (enam)
bulan sekali.
(4) Bupati/Walikota mengumumkan hasil uji emisi minimal 1
(satu) tahun sekali kepada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik
Pasal 7
(1) Gubernur mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan uji
emisi di daerahnya.
(2) Gubernur melaksanakan evaluasi kegiatan uji emisi
minimal 1 (satu) tahun sekali dan mengumumkan hasil uji emisi berkala kepada
masyarakat melalui media cetak maupun elektronik.
(3) Gubernur melaporkan hasil uji emisi yang dilaksanakan
oleh Bupati/Walikota di wilayahnya kepada Menteri sekurang-kurangnya 1(satu)
tahun sekali.
Pasal 8
(1) Gubernur dapat menetapkan ambang batas emisi gas
buang kendaraan bermotor lama di daerahnya sama atau lebih ketat dari ambang
batas kendaraan bermotor lama sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
(2) Gubernur dapat menetapkan ambang batas emisi gas
buang kendaraan bermotor lama di daerahnya dengan tidak menambah maupun
mengurangi parameter yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Gubernur belum menetapkan ambang batas
emisi gas buang kendaraan bermotor lama di daerahnya maka berlaku ambang batas
emisi gas buang kendaraan bermotor lama dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dalam
rangka penaatan ambang batas emisi gas buang kendaran bermotor lama, Menteri
berwenang:
a. mengevaluasi pelaksanaan penaatan ambang batas emisi
gas buang kendaraan bermotor lama;
b. melakukan uji petik emisi (spot check) dalam rangka
pengumpulan data;
c. memberikan pembinaan
(bimbingan teknis) terhadap pelaksanaan penaatan ambang batas kendaraan
bermotor lama.
Pasal 10
Pembiayaan
atas pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor lama di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 11
Ambang
batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dievaluasi sekurangkurangnya sekali
dalam 5 (lima)
tahun.
Pasal 12
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : KEP-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan
Bermotor dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Beberapa istilah pada standarisasi di atas :
1. Kategori M, kendaraan bermotor beroda empat atau
lebih dan digunakan untuk angkutan orang
2.
kategori N, kendaraan
bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan barang
3. kategori O, kendaraan bermotor penarik untuk gandengan
atau tempel
4.
idle, kondisi
dimana mesin kendaraan pada putaran dengan:
a) sistem kontrol
bahan bakar (misal: choke, akselerator) tidak bekerja;
b) posisi
transmisi netral untuk kendaraan manual atau semi otomatis;
c) posisi
transmisi netral atau parkir untuk kendaraan otomatis;
d) perlengkapan
atau asesoris kendaraan yang dapat mempengaruhi putaran tidak dioperasikan atau
dapat dijalankan atas rekomendasi manufaktur.
Standar Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan :
a.
Cara uji kendaraan bermotor
kategori M, N, dan O berpenggerak penyalaan cetus api pada kondisi idle, (SNI
19-7118.1-2005) :
·
Prinsip pengujian :
Pengujian
idle dilakukan dengan cara menghisap gas buang kendaraan bermotor alat uji as
analyser kemudian diukur kandungan karbon monoksida (CO) dan hidro karbon (HC)
·
Peralatan :
a) Alat ukur gas
(analyzer);
Alat uji emisi
gas buang yang digunakan sebagaimana persyaratan yang diberikan oleh ISO 3930
atau OIML R99;
b) Alat ukur
temperatur oli mesin;
c) Alat ukur
putaran mesin;
d) Alat ukur temperatur lingkungan.
·
Persiapan Kendaraan Uji :
Persiapan
kendaraan uji dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a) Kendaraan yang
akan diukur komposisi gas buang harus diparkir pada tempat yang datar.
b) Pipa gas buang
(knalpot) tidak bocor.
c) Temperatur
mesin normal 600C sampai dengan 700 C atau sesuai rekomendasi manufaktur.
d) Sistem
asesoris (lampu, AC) dalam kondisi mati.
e) Kondisi temperatur tempat kerja pada 200 C sampai dengan 350C.
·
Persiapan Peralatan :
Persiapan gas analyzer dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a) Pastikan bahwa alat dalam kondisi telah terkalibrasi;
b) Hidupkan sesuai prosedur pengoperasian (sesuai dengan
rekomendasi manufaktur alat uji).
·
Pengukuran dan Pencatatan :
Pengujian komposisi gas CO, dan HC menggunakan dengan
tahapan sebagai berikut:
a) persiapkan kendaraan uji sesuai langkah 4.3;
b) siapkan alat uji sesuai langkah 4.4;
c) naikkan (akselerasi) putaran mesin hingga mencapai
2.900 rpm sampai dengan 3.100 rpm kemudian tahan selama 60 detik dan
selanjutnya kembalikan pada kondisi idle;
d) selanjutnya lakukan pengukuran pada kondisi idle
dengan putaran mesin 600 rpm sampai dengan 1000 rpm atau sesuai rekomendasi
manufaktur;
e) masukkan probe alat uji ke pipa gas buang sedalam 30
cm, bila kedalaman pipa gas buang kurang dari 30 cm maka pasang pipa tambahan;
f) tunggu 20 detik dan lakukan pengambilan data kadar
konsentrasi gas CO dalam satuan persen (%), dan HC dalam satuan ppm yang
terukur pada alat uji.
CATATAN 1 Untuk pipa gas buang (knalpot)
kendaraan terdiri dari dua atau lebih, maka perlu dilakukan penyambungan dengan
pipa tunggal dengan spesifikasi yang direkomendasikan oleh manufaktur.
CATATAN 2 Bila CATATAN 1 secara praktis tidak
memungkinkan untuk dilakukan maka perlu dilakukan pengukuran emisi gas buang
pada tiap pipa gas buang dan hasil yang diperoleh dirata-rata;
CATATAN 3 Untuk gas analyser yang mempunyai
kemampuan mengukur parameter CO2, maka parameter CO (karbon monoksida) yang
ditampilkan adalah CO terkoreksi.
Kategori
|
Rentang
|
Karbon monoksida (CO)
|
Nitrogen (NO2)
|
Ozon (O3)
|
Sulfur dioksida (SO2)
|
Partikulat
|
Baik
|
0-50
|
Tidak ada
efek
|
Sedikit
berbau
|
Luka pada
Beberapa spesies tumbuhan akibat kombinasi dengan SO2 (Selama 4 Jam)
|
Luka pada Beberapa spesies tumbuhan akibat
kombinasi dengan O3 (Selama 4 Jam)
|
Tidak ada
efek
|
Sedang
|
51 - 100
|
Perubahan
kimia darah tapi tidak terdeteksi
|
Berbau
|
Luka pada Beberapa spesies tumbuhan
|
Luka pada Beberapa spesies tumbuhan
|
Terjadi
penurunan pada jarak pandang
|
Tidak Sehat
|
101 - 199
|
Peningkatan
pada kardiovaskular pada perokok yang sakit jantung
|
Bau dan
kehilangan warna. Peningkatan reaktivitas pembuluh tenggorokan pada penderita
asma
|
Penurunan
kemampuan pada atlit yang berlatih keras
|
Bau,
Meningkatnya kerusakan tanaman
|
Jarak pandang turun dan terjadi pengotoran debu
di mana-mana
|
Sangat
Tidak Sehat
|
200-299
|
Meningkatnya
kardiovaskular pada orang bukan perokok yang berpenyakit Jantung, dan akan
tampak beberapa kelemahan yang terlihat secara nyata
|
Meningkatnya
sensitivitas pasien yang berpenyakit asma dan bronchitis
|
Olah raga
ringan mengakibatkan pengaruh parnafasan pada pasien yang berpenyaklt
paru-paru kronis
|
Meningkatnya
sensitivitas pada pasien berpenyakit asma dan bronchitis
|
Meningkatnya
sensitivitas pada pasien berpenyakit asma dan bronchitis
|
Berbahaya
|
300 - lebih
|
Tingkat
yang berbahaya bagi semua populasi yang terpapar
|
Sumber: Bapedal [1]
Tabel 2. Sumber dan Standar Kesehatan Emisi Gas Buang
Pencemar
|
Sumber
|
Keterangan
|
Karbon
monoksida (CO)
|
Buangan
kendaraan bermotor; beberapa proses industri
|
Standar
kesehatan: 10 mg/m3 (9 ppm)
|
Sulfur
dioksida (S02)
|
Panas dan
fasilitas pembangkit listrik
|
Standar
kesehatan: 80 ug/m3 (0.03 ppm)
|
Partikulat
Matter
|
Buangan
kendaraan bermotor; beberapa proses industri
|
Standar
kesehatan: 50 ug/m3 selama 1 tahun; 150 ug/m3
|
Nitrogen
dioksida (N02)
|
Buangan
kendaraan bermotor; panas dan fasilitas
|
Standar
kesehatan: 100 pg/m3 (0.05 ppm) selama 1 jam
|
Ozon (03)
|
Terbentuk
di atmosfir
|
Standar
kesehatan: 235 ug/m3 (0.12 ppm) selama 1 jam
|
Sumber:
Bapedal [2]
Ø
Berikut Standar Emisi Gas Buang berdasarkan Euro
Union :
Ø
Penerapan standar
tersebut oleh beberapa negara :
Bab III
KESIMPULA DAN SARAN
1.
Kesimpulan
a.
Kendaraan menghasilkan
emisi gas buang, dimana terdapat senyawa – senyawa penyusunnya. Diantaranya
adalah HC, CO, CO2, O2, Pb dan
senyawa Nox.
b.
Senyawa – senyawa
tersebut sangat berbahaya. Karena berasal dari sisa – sisa pembakaran ayng
tidak sempurna, yang bisa berdampak negatif terhadap manusia dan kesehatannya,
serta lingkungan sekitar.
c.
Standarisasi
bermanfaat untuk mengendalikan tingkat emisi gas buang dari kendaraan.
d.
Standarisasi di
Indoneisa mengikuti standar dari Eropa Union, dimana Indonesia masih
menggunakan Europe II.
- Saran
Kami harapkan dari pembaca makalah ini, apabila menemukan
kekuranga atau kesalahan baik dalam penulisan maupun penyusunannya. Mohon
diberikan masukkan yang bersifat membangun menuju arah yang lebih baik
kedepannya. TERIMA KASIH.
DAFTAR PUSTAKA
http://otomotifnet.com/read/xml2009/08/24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar